Ratu Eka Bkj dan NewzEka, (Queen Regnant of Cyberpreneur)

(Queen Regnant of Cyberpreneur) Pelopor Gerakan Idealis dan Humanis

Breaking

Monday, May 18, 2020

Pahami Jenis-Jenis Pemberiaan Dalam Islam, Supaya Berlaku Adil!



Oleh_@Ratu Eka Bkj

Kita orang Muslim tetapi kenapa masih banyak yang tidak memahami jenis-jenis pemberian dalam Islam, notabene lebih adil untuk segala kalangan. Kenapa justru menggunakan kata generalisasi "Sumbangan" yang membuat tidak jelas dan menimbulkan keresahan, dengan persepsi masing-masing.

Mari masyarakat Muslim bisa memahami ketentuan yang sudah detail dan adil ini untuk diterapkan, bahwa pemberian dalam Islam itu berbeda-beda =


1) Shodaqoh / Infaq = Pemberiaan yang diperuntukkan bagi keluarga / saudara yang sedang membutuhkan, fakir miskin, anak yatim.

2) Waqaf = Pemberiaan yang diperuntukkan dalam dakwah Islam. Contohnya: Pembangunan Masjid, Majlis Taklim, Al-Qur'an, Mengamalkan Ilmu Islam, dan sejenisnya.

3) Hibah = Pemberiaan diperuntukkan bagi siapapun yang dianggap sama-sama berkecukupan, tapi diberikan untuk bertujuan tolong-menolong dalam hal kebaikan dan untuk menjalin silaturahmi.

4) Zakat Fitrah = Pemberiaan bertujuan untuk menyucikan diri, wajib diberikan untuk yang berhak menerima seperti: Fakir, Miskin, Amil, Mu'alaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, Ibnu Sabil.

5) Zakat Mall = Pemberiaan bertujuan untuk menyucikan harta, wajib diberikan kepada yang berhak menerima zakat.

JADI HARAP UMAT ISLAM MEMAHAMI DAN MENERAPKAN PEMBERIAAN ITU SESUAI JENISNYA, DAN DISEBUTKAN SECARA JELAS DI AWAL. SUPAYA INFORMASI MENJADI JELAS DAN TIDAK MENIMBULKAN KERESAHAN SEPERTI SEKARANG.

MISALNYA, PROGAM PEMBERIAAN PEMERINTAH. ITU HARUS JELAS DARI AWAL, ITU JENIS PEMBERIAAN-NYA APA?
SUPAYA TIDAK MENIMBULKAN SPEKULASI YANG SALING SALAH-MENYALAKAN, SALING IRI, SALING MEMBUAT PERSEPSI. ENDING-NYA BUKAN MAHSLAHAT TAPI JUSTRU KECEMBURUAN SOSIAL.


Kalau itu Hibah jelas semua warga negara wajib dan berhak menerima, tidak memandang berkecukupan atau dhuafa.

Kalau itu Shodaqoh / Infaq jelas itu wajib hanya fakir miskin / dhuafa yang berhak menerima, jadi warga negara yang nggak dhuafa tidak boleh menerima.


DUKUNG SITUS INI YA PEMIRSA, SUPAYA KAMI SEMANGAT UPLOAD CONTENT DAN BERBAGI ILMU SERTA MANFAAT.

DONASI DAPAT MELALUI BERIKUT INI =

0177-01-042715-50-9

EKA APRILIA.... BRI...

0895367203860

EKA APRILIA, OVO




2 comments: